Viral di Media Sosial, Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur Dibuka Lagi

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pemerkosaan

"Artinya, tidak ada yang menguatkan bahwa kasus tersebut pencabulan," ujar Zulpan.

Ketiga anak tersebut, kata Zulpan, juga dilakukan pemeriksaan psikologi, tapi tidak ditemukan traumatik terhadap ketiga anak ini.

"Lalu dipertemukan dengan bapaknya. Malah saat dipertemukan, ketiga korban memeluk bapaknya dan bahkan mau dipangku oleh bapaknya," kata Zulpan.

Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologi.

"Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras," ungkapnya.

Baca: Bocah 10 Tahun Diculik dan Diperkosa 10 Pria Bertopeng, Korban Mengenali 2 Pelaku

Dengan dasar itu, lanjut Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pada Oktober 2021 ini, kasus ini viral lagi dan menjadi perbincangan warganet.

“Di mana juga ada dukungan dari LBH yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sehingga mendapat perhatian. Dalam hal ini sudah disampaikan oleh Karopenmas, Brigjen Rusdi bahwa Polri tidak menutup mata jika ada temuan baru atau bukti-bukti baru dari pihak keluarga korban terkait kasus pencabulan ini. Kita terbuka saja, apabila ada temuan baru atau bukti baru. Kasus ini bisa kembali dibuka kembali,” tuturnya.

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan ketiga korban, Zulpan mengungkapkan jika tidak ada pengakuan dari ketiga korban.

Dalam penyelidikan kasus ini, kedua orangtua dan ketiga anaknya yang dilaporkan sebagai korban pencabulan dilakukan pemeriksaan.

"Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja, tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum, tidak bisa dibawa ke meja pengadilan," jelas Kombes E Zulpan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar kasus 3 anak saya diperkosa di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer