Viral di Media Sosial, Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur Dibuka Lagi

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral di media sosial Twitter tentang pengakuan seorang ibu yang melaporkan bahwa tiga orang anaknya yang masih kecil telah diperkosa oleh ayah mereka sendiri.

Seorang ibu tersebut melaporkan kasus itu ke polisi pada 2019, namun polisi mengabaikannya.

Pengakuan tersebut viral di Twitter dengan hastag Tiga Anak Saya Diperkosa.

Ramainya kasus ini berangkat dari sebuah artikel media online yang menulis cerita dari ibu korban.

Postingan itu menjadi trending teratas populer di Indonesia pada Kamis (7/10/2021) kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono buka suara soal kasus tersebut.

Rusdi membenarkan bahwa polisi telah menutup penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu karena kurangnya alat bukti.

Akan tetapi, kata Rusdi, kasus bisa saja dibuka kembali jika ada alat bukti baru.

"Apabila kita bicara tentang penghentian penyelidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Kompas TV)

Dijelaskan Rusdi, kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur itu terjadi pada 2019.

Penyidik polisi Polres Luwu Timur sudah menindaklanjuti laporan, tapi berdasarkan penyelidikan tidak ditemukan cukup bukti.

Baca: Menang Pilkada 2020, Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler Meninggal Dunia Karena Covid-19

Baca: Trauma Jadi Korban Perkosaan, Anak Disabilitas Ini Teriak Histeris Tunjukkan Wajah Pelaku ke Polisi

Polda Sulsel Angkat Bicara

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan buka suara terkait kasus tersebut.

Zulpan mengatakan bahwa kasus yang viral di medsos itu laporannya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang.

Ketiga korban itu terdiri dari seorang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kasus tersebut dilaporkan tertanggal 6 Oktober 2019 dengan tiga anak ini berusia di bawah 10 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Tentunya kalau kasus pencabulan, langkah pertama dilakukan pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan visum organ intim," kata Zulpan, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Zulpan menuturkan, dalam pemeriksaan di Puskesmas Malawi, Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Kemudian, ketiganya dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar untuk memastikan kembali.

Lagi-lagi hasil visumnya juga menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka pada kemaluan ketiga korban maupun tanda-tanda kekerasan seksual.

"Artinya, tidak ada yang menguatkan bahwa kasus tersebut pencabulan," ujar Zulpan.

Ketiga anak tersebut, kata Zulpan, juga dilakukan pemeriksaan psikologi, tapi tidak ditemukan traumatik terhadap ketiga anak ini.

"Lalu dipertemukan dengan bapaknya. Malah saat dipertemukan, ketiga korban memeluk bapaknya dan bahkan mau dipangku oleh bapaknya," kata Zulpan.

Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologi.

"Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras," ungkapnya.

Baca: Bocah 10 Tahun Diculik dan Diperkosa 10 Pria Bertopeng, Korban Mengenali 2 Pelaku

Dengan dasar itu, lanjut Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pada Oktober 2021 ini, kasus ini viral lagi dan menjadi perbincangan warganet.

“Di mana juga ada dukungan dari LBH yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sehingga mendapat perhatian. Dalam hal ini sudah disampaikan oleh Karopenmas, Brigjen Rusdi bahwa Polri tidak menutup mata jika ada temuan baru atau bukti-bukti baru dari pihak keluarga korban terkait kasus pencabulan ini. Kita terbuka saja, apabila ada temuan baru atau bukti baru. Kasus ini bisa kembali dibuka kembali,” tuturnya.

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan ketiga korban, Zulpan mengungkapkan jika tidak ada pengakuan dari ketiga korban.

Dalam penyelidikan kasus ini, kedua orangtua dan ketiga anaknya yang dilaporkan sebagai korban pencabulan dilakukan pemeriksaan.

"Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja, tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum, tidak bisa dibawa ke meja pengadilan," jelas Kombes E Zulpan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar kasus 3 anak saya diperkosa di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer