Hal itu ia sampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wabil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya, mengutip Kompas.com.
"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," tutur dia.
Dalam kesempatan tersebut, Yahya mengaku khilaf saat menyampaikan ceramah yang merendahkan Kitab Injil.
Ia menyebut, perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah (perbuatan baik)," ujar dia.
Baca: Menyesal Berikan Ceramah yang Singgung SARA, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Umat Nasrani
Baca: Yahya Waloni Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Yahya kemudian mengajak seluruh pihak untuk tetap besatu serta tak mudah diadu domba.
Dalam persidangan, Yahya juga meminta Ketua PN Jakarta Selatan untuk mencabut permohonan praperadilan.
Selain itu, ia juga mencabut surat kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Sementara itu, Hakim dalam sidang praperadilan, ANry Widyo Laksono, lalu menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni.
Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Diberitakan sebelumnya, Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan Kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Yahya dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Baca: Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Mengaku menyesal dan Sampaikan Permohonan Maaf
Baca: Yahya Waloni Ditangkap atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Sebelum menganut agama Islam, Yahya Waloni merupakan penganut agama Kristen.
Keluarganya dikenal sebagai keluarga Kristen yang taat.