Menurut dia tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.
Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Praktek ini pertama kali kami dapatkan. Di mana terapisnya laki-laki dan pelanggannya laki-laki juga," tutur dia.
Ia menyebut kini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut serta mendalami apakah prostitusi gay itu adalah sebuah komunitas atau bukan.
"Karena di kos itu merupakan tempat khusus yang terdapat 19 kamar. Meskipun terapisnya hanya 6 orang tapi sedang kembangkan," katanynya.
Sementara itu, tersangka D mengaku sebelumnya merupakan mantan terapis.
Dia kenal dengan para terapisnya tersebut di Solo.
"Saya sudah tua jadi tidak jadi terapis. Saya kenal dengan terapis itu dari mulut ke mulut," tuturnya.
Baca: Berawal dari Pertengkaran 2 Pria di Jalan, Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang Terbongkar
Lihat selengkapnya terkait kasus prostitusi gay berkedok panti pijat di sini