Kasus Kos Disulap Jadi Tempat Prostitusi Gay di Solo, Gibran: Harus Diproses Sesuai Hukum

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers dan menampilkan sejumlah tersangka terapis gay di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, Kota Solo, Senin (27/9/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Prostitusi gay berkedok layanan pijat di sebuah indekos di Solo terbongkar.

Kini kasus itu telah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Tengah.

Mengenai kasus tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan.

Ia mengatakan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih terjadi saat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Gibran mengimbau masyarakat tetap tenang akan adanya kasus tersebut.

"Kepada masyarakat saya minta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan hukum kepada aparat. Karena memang itu menjadi tugas dan kewenangan mereka," ungkapnya.

Selain itu, Gibran menyebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berkaitan dengan kasus ini.

"Saya sudah koordinasi dan komunikasi dengan Kapolresta agar praktek prostitusi apapun bentuknya dan berkedok apapun segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum, demi menjaga kondusivitas Kota Solo," katanya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Baca: Rumah Kos di Solo Disulap Jadi Ajang Prostitusi Gay, Wali Kota Gibran: Segera Ditindak

Punya Istri dan Anak

Sejumlah fakta tentang tempat prostitusi kaum gay pun dibeberkan oleh pemilik kos.

Diketahui, kos tempat prostitusi gay itu terletak di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Pemilik kos yang berinisial YS membenarkan adanya penggerebekan dari Polda Jawa Tengah.

Pemilik kos pun menjadi saksi dalam kasus tersebut.

YS menegaskan, selama berinteraksi dengan para tersangka, ia tidak melihat adanya kejanggalan terhadap korban.

"Enggak curiga, mereka cerita kalau punya istri dan anak, malah ada yang hamil 8 bulan," aku dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).

"Terus cerita kalau harus kerja lebih keras, engak ada gerak-gerik gituan (kasus penyuka sesama jenis)," ungkapnya

Sementara itu, mengenai profesi para tersangka, menurut YS, sejak awal mereka mengaku sebagai tukang pijat.

"Bilangnya tukang pijet gitu, terus Pak DY (mucikari) yang menyewa kos di sini dua kamar," ungkapnya.

Tidak hanya itu, YS membeberkan bahwa semua tersangka yang tinggal di dua kos yang disewa oleh DY membayar biaya sewa seharga Rp 600 ribu per bulan untuk tiap kamar

"Fasilitas kamar mandi dalam, lemari, dan kasur," kata dia.

Syok dan Malu

Sementara itu, istri pemilik kos yang menjadi tempat prostitusi gay di Solo mengaku tak tahu apa-apa bahwa kos miliknya disalahgunakan.

"Kaget malu, tujuannya tempat istirahat kan," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).

Istri pemilik kos pun membenarkan adanya petugas yang datang pada Sabtu (25/9/2021).

Petugas tersebut datang karena adanya kegiatan tak senonoh oleh kaum gay di kamar kosnya tersebut.

"Jam 15.30 WIB ada petugas ke sini saat saya lagi masak pecel," katanya.

"Saya sendiri tidak tahu ada aktivitas seperti itu, dari polisi bilang e online pakai Twitter saya gaptek soal kayak gitu," ungkap dia membeberkan.

E menyebut saat penggerebekan terdapat 6 penghuni kos yang dibawa petugas dari Polda Jateng.

Pemilik kos mengaku saat para tersangka akan menghuni kosnya langsung minta data pribadi.

"Biasanya setiap ada yang mau kos pasti minta data pribadi buat dilaporan ke Pak RT, buat keamanan," kata dia.

Selain itu, E mengaku aktivitas dari penghuni kos yang disebut gay itu seperti penghuni kos lainnya.

"Aktivitas biasanya kalau pagi biasa beli sarapan pulang kos main game di depan kos, ngobrol-ngobrol biasa," kata dia.

Tak hanya itu, pemilik kos mengatakan penampilan para tersangka saat di kos juga tampak bisanya saja.

"Biasa ganteng-ganteng, badannya bagus," ujarnya.

Baca: Prostitusi Gay Berkedok Panti Pijat di Solo Terbongkar: 7 Pria Ditangkap, Tarif Pelanggan Rp400 Ribu

Kesaksian Warga

Penggerebekan kos-kosan prostitusi gay di Kota Solo itu ternyata senyap.

Warga sekitar, F (38), menyebut saat penggerebekan tidak ada yang mengetahui hiruk-pikuk ditangkapnya sejumlah orang, Sabtu (25/9/2021).

"Tidak ada kabar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (27/9/2021).

Hanya saja, ia menyebut sekitar pukul 16.30 WIB sempat melihat adanya mobil merek Pajero warna hitam yang parkir di depan kos.

Ia mengaku heran selama ini mengapa penghuni kos tersebut berbeda-beda.

"Laki-laki yang ngekos kemayu-kemayu," aku dia.

Warga lainnya berinisial A (23) mengaku setiap harinya banyak orang berdatangan ke kos tersebut.

"Kalau penggerebekan tidak tahu, tapi hari-hari biasanya bayak yang datang, ramai juga," ungkapnya.

Terntang adanya praktek pijat bagi kaum sesama sejenis atau gay, A tidak mengetahuinya.

"Tidak tahu, ada praktik kayak gitu," ujarnya.

Tarif Rp400 Ribu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatengmengungkap kasus tersebut.

DY (47), warga Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi gay.

Ia berperan sebagai germo menyulap kos yang disewanya di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjasari, menjadi panti pijat gay.

Pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata kaum gay.

Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pengungkapan kasus itu pada Sabtu (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.

Pihaknya menemukan adanya terapis dan pelanggan laki-laki yang tengah melakukan standar operasional prosedur (SOP) di sebuah rumah kos.

"Modus operasinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelasnya.

Djuhandhani menerangkan tersangka mengenakan tarif pelanggannya untuk dapat menikmati cinta kilat dengan sesama jenis sebesar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Pada tarif tersebut, DY mendapatkan bagiannya, yakni Rp160 ribu.

"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," kata, mengutip Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, para terapis tersebut didapatkan 4 orang terbiasa berhubungan seks dengan cara oral.

Sejumlah barang bukti ditemukan berupa alat kontrasepsi hand body, uang tunai Rp300 ribu, dan obat perangsang.

"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5, tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," ujarnya.

Menurut dia tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.

Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Praktek ini pertama kali kami dapatkan. Di mana terapisnya laki-laki dan pelanggannya laki-laki juga," tutur dia.

Ia menyebut kini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut serta mendalami apakah prostitusi gay itu adalah sebuah komunitas atau bukan.

"Karena di kos itu merupakan tempat khusus yang terdapat 19 kamar. Meskipun terapisnya hanya 6 orang tapi sedang kembangkan," katanynya.

Sementara itu, tersangka D mengaku sebelumnya merupakan mantan terapis.

Dia kenal dengan para terapisnya tersebut di Solo.

"Saya sudah tua jadi tidak jadi terapis. Saya kenal dengan terapis itu dari mulut ke mulut," tuturnya.

Baca: Berawal dari Pertengkaran 2 Pria di Jalan, Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang Terbongkar

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait kasus prostitusi gay berkedok panti pijat di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer