Menyesal Berikan Ceramah yang Singgung SARA, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Umat Nasrani

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yahya Waloni

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono, membenarkan penangkapan terhadap Yahya Waloni.

"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

Laporan tersebut dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.

Selain Yahya Waloni, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Yahya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer