Atas hal tersebut ia pun menyampaikan permohonan maafnya.
Tersangka kasus ujaran kebencian tersebut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada umat Nasrani.
Hal itu disampaikan Yahya Waloni seusai Hakim Praperadilan membacakan putusan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukumnya Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"Di hadapan khalayak, wartawan, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," kata Yahya, dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews, Senin.
Menurut Yahya, masalah yang menjeratnya tersebut bukanlah masalah berat, melainkan masalah etika dan moralitas.
Baca: Resmi Ditahan, Yahya Waloni Justru Dibawa ke RS Polri karena Pembengkakan Jantung
Baca: Punya Riwayat Sakit Jantung, Yahya Waloni Dirawat di RS Polri
Dia berujar bahwa sebagai manusia normal yang hidup dididik dalam lingkungan beretika dan moral yang baik, dia memohon maaf atas khilaf dan salahnya karena tidak memberikan contoh baik.
Kata Yahya, perbuatannya telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara.
"Yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah," ungkap Yahya.
"Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah," imbuhnya.
Yahya Waloni juga menegaskan tidak menghendaki adanya praperadilan dalam masalah hukum yang membelitnya.
Dia menegaskan tidak dipengaruhi siapapun atas pencabutan permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan akan menghadapi persoalan tersebut.
"Saya manusia biasa, bisa berpikir dan bisa memahami persoalan saya ini," ujarnya.
Yahya berharap, di kemudian hari Allah Swt. memberinya hikmah untuk menjadi pendakwah yang bisa menjadi tauladan demi Indonesia.
"Terima kasih atas pentunjuk yang diberikan oleh Yang Mulia dan kami akan hadapi ini dengan penuh keikhlasan kesabaran atas pertolongan Allah Swt.," kata Yahya Wahloni.
Sebelumnya, permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama didaftarkan oleh penasehat hukumnya, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021)
Pada pokoknya alasan pengajuan praperadilan tersebut adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.
Baca: Yahya Waloni
Yahya Waloni ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Dia ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono, membenarkan penangkapan terhadap Yahya Waloni.
"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap), terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Laporan tersebut dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.
Selain Yahya Waloni, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Yahya di sini