"Pemberlakuan PPKM dengan kriteria level 1 sampai dengan 4 dimaksudkan agar gas dan rem sesuai kondisi terkini (Covid-19)," kata Jokowi, Rabu (15/9/2021).
"Pemerintah melakukan sejumlah uji coba dan membolehkan buka dengan aturan dan protokol yang ketat. Artinya kesehatan adalah yang utama. Namun, ekonomi juga sangat penting," lanjutnya.
Namun demikian, penularan virus corona masih terjadi di Indonesia.
Pasalnya, jumlah pasien Covid-19 masih bertambah ribuan orang tiap hari.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 2.234 kasus baru Covid-19 pada Minggu (19/9/2021).
Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air total mencapai 4.190.763.
Penambahan kasus baru tersebar di 33 provinsi, dengan capaian tertinggi ada di Jawa Timur sebanyak 234 kasus.
Adapun jumlah kasus aktif mencapai 60.969 kasus.
Lalu, ada penambahan 6.186 kasus sembuh Covid-19, sehingga total kasus sembuh kini 3.989.326 orang.
Adapiun kasus kematian bertambah 145 orang, sehingga total pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 140.468 jiwa.
Di sisi lain, Menko Luhut menyampaikan bahwa PPKM akan terus diberlakukan selama pandemi Covid-19 masih terjadi.
Sebab, gelombang kasus infeksi Covid-19 berpotensi terjadi kembali bila PPKM dihentikan atau ditiadakan.
"Jadi, PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor. Kalau dilepas, tidak dikendalikan, terus bisa ada gelombang (penularan Covid-19) berikutnya," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.
"Kita sudah lihat pengalaman di banyak negara. Kita tak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan di berbagai negara lain," imbuhnya.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI