Laporan tersebut terdaftar dalam LP bernomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM.
LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Rusdi menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan Muhammad Kece memang rekan satu selnya di Rutan Bareskrim Polri.
Rusdi menuturkan bahwa Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 3 saksi.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," katanya.
Rusdi berujar bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mentukan tersangka pelaku penganiayaan tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya masih tengah melakukan gelar perkara.
"Beberapa hari ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Kalau sampai sekarang, penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya," ujar Rusdi.
"Beberapa hari ke depan ketika ada penentuan tersangka kita akan tahu siapa tersangkanya itu dan latar belakang dari tersangkanya itu," katanya.
Sebagai informasi Irjen Napoleon adalah terpidana 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta beberapa bulan lalu, ia tetap mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri, tempat Muhammad Kece turut ditahan.
Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka kasus penistaan agama.
Ia ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
M Kece ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Muhammad Kece di sini dan Irjen Napoleon Bonaparte di sini