Langgar Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM dan Didenda Rp50 Juta

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup sementara selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), karena telah melanggar aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.

Tak hanya itu, manajemen Holywings Kemang juga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.

Penindakan sanksi tersebut dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Diketahui Holywings Kemang rupanya sudah 3 kali melanggar ketentuan protokol kesehatan maupun aturan tempat usaha di tahun 2021.

"Kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (6/9/2021) malam, seperti dikutip dari Tribunnews.

"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," sambungnya.

Arifin menjelaskan bahwa pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan aturan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan (Twitter/@SatpolPP_DKI)

Baca: Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan Jika Nekat Melanggar Aturan PPKM Lagi

Baca: Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Ditutup Sementara Selama 3 Hari

Satpol PP DKI Jakarta mencatat bahwa Holywings Kemang pernah melanggar dan ditindak pada Februari 2021.

Pelanggaran serupa kembali diulangi pada Maret 2021.

Kemudian pelanggaran ketiga atau yang terbaru kembali mereka lakukan pada Sabtu, (4/9/2021) lalu.

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI, bertindak tegas.

Satpol DKI Jakarta telah membekukan izin usaha Holywings Kemang.

Izin usaha Holywings Kemang dibekuakan selama pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota.

Bahkan, pembekuan izin usaha tetap berlaku meski status level PPKM di Jakarta turun.

Walaupun PPKM DKI turun ke level 2, pembekuan tetap berlaku.

"Ya selama pandemi. Tetap dibekukan," ujar Arifin.

Baca: Holywings (Brand)

Polda Metro Bakal Panggil Manajemen Holywings

Polda Metro Jaya akan memanggil pihak manajemen restoran Holywings terkait pelanggaran aturan PPKM di cabang Epicentrum dan Kemang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya polisi telah melakukan razia di Holywings Kemang dan Epicentrum pada Sabtu (4/9/2021) dan Minggu (5/9/2021) malam.

Hasilnya, polisi menemukan pelanggaran jam operasional dan adanya kerumunan di dua lokasi tersebut.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer