Hanya dalam 2 Hari, Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di Televisi Ditandatangani Lebih dari 272 Ribu

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diabebas setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan dari kasus yang menderanya.

Seperti diketahui, Saipul terjerat dua kasus yaitu kasus penyuapan dan pencabulan.

"Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni. Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang. Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (4/9/2021).

Kebebasan Saipul Jamil disambut sangat meriah, bahkan ia dielu-elukan bak pahlawan oleh para penggemarnya.

Baca: Pakar Hukum Heran Saipul Jamil Disambut Bak Pahlawan Saat Bebas : Padahal Tercela

Baca: Saipul Jamil

Hanya saja, aksi tersebut banyak disayangkan, termasuk oleh pakar hukum pidana, Abdul Fickar.

Dirinya menilai, Saipul seharusnya tak pantas disambut meriah.

Pasalnya ia dihukum karena kasus tercela, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan.

"Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu. Padahal dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya.

Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," ujar Abdul.

(TribunnewsWiki/cva/PUTRADI PAMUNGKAS)

 


Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer