Minta Penyidik Lanjutkan Proses Hukum Jerinx, Adam Deni: Keputusan Saya Tidak Bisa Diganggu Gugat

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman.

"Pertimbangan saya kenapa ini jalan yang saya ambil, karena ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai. Karena juga sebelum melaporkan, saya sudah meminta adanya mediasi," jelasnya.

Baca: Jerinx Jadi Tersangka Ancaman, Nora Alexandra Minta Dukungan Doa dan Ucapkan Maaf

Baca: Jerinx SID Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

"Tapi di mediasi sebelumnya saya ditolak, malah ditantang untuk ambil jalur hukum, dan saya malah dibilang bukan siapa-siapa," tambahnya.

Adam Deni menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwajib.

Selain itu ia memastikan laporannya terhadap suami Nora Alexandra itu sampai tahap Pengadilan atau persidangan.

Diketahui Jerinx SID diaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Adam Deni pada 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Baca: Mediasi dengan Adam Gagal karena Tak Mau Buat Video Permintaan Maaf, Jerinx: Ngapain Suruh Saya?

Baca: Mediasi dengan Adam Deni Gagal, Jerinx Kembali Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Melanggar UU ITE

Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI Kacung WHO, I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Jerinx pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari tudingan terhadap sejulah artis yang dianggap mempromosikan covid-19.

Adam Deni melalui akun Instagramnya meminta Jerinx menunjukkan data serta bukti dari tudingan itu.

Namun respon Jerinx di luar dugaan, ia menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar

Lalu Jerinx juga menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya.

Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer