Tidak Jadi Hirup Udara Bebas, Rizieq Shihab Ditahan Lagi Terkait Kasus Tes Swab Palsu di RS UMMI

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).

Rizieq dinyatakan terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.

Adanya kerumunan itu dianggap melanggar aturan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rizieq dinyatakan terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, dia juga menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.

Meski disebut akan bebas hari ini, Aziz enggan menjawab apakah Rizieq Shihab diperbolehkan keluar dari Rutan hari ini oleh Kejaksaan RI.

Sebab, mantan imam besar FPI itu masih memiliki satu kasus hukum lagi.

Baca: Idul Adha, Rizieq Shihab Ajak Simpatisannya Tetap ke Masjid Agar Covid-19 Musnah : Tetap Prokes

Baca: Media Asing Soroti Vonis 4 Tahun Penjara yang Dijatuhkan kepada Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab

Seperti diketahui, Rizieq Sihab juga masih menjalani kasus perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Sementara itu, Aziz Yanuar menyebut bahwa pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak ada yang melakukan penjemputan hari ini.

Aziz menyampaikan bahwa pihaknya masih berfokus melaksanakan sidang banding atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Rencananya sidang banding tersebut atas perkara tersebut akan berlangsung pada hari ini.

"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," ujar Aziz.

Sebagai informasi, dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab.

Menurut hakim, Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.

Mantan pemimpin Front Pemela Islam (FPI) itu juga menimbulkan keonaran yang disebabkan berita hoaks itu.

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Rizeq Shihab di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer