Rizieq Shihab kini harus menjalani penahanan untuk perkara kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.
Hal tersebut berdasarakan penetapan ketua pengadilan tinggi.
Kabar tersebut disampaiakan pengacara Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta.
Ichwan membeberkan bahwa Rizieq Shihab ditahan lagi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," kata Ichwan kepada wartawan, dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).
Baca: Pengacara Sebut Rizieq Shihab Akan Bebas Hari Ini: Seharusnya Bebas demi Hukum,
Baca: Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq)
Ichwan menjelaskan bahwa Rizeq Shihab memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Hal itu juga sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Akan tetapi, lanjut Iwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan bebas hari ini, Senin (9/8/2021).
Aziz Yanuar menjelaskan bahwa mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan bebas dari masa hukuman perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Dia menilai hal tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Aziz mengatakan apabila merujuk pada hasil vonis PT DKI Jakarta, kliennya tersebut semestinya bebas demi hukum.
"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz, dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).
Baca: Rizieq Shihab Tolak Pernyataan Amien Rais yang Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI
Baca: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Insiden Kasus 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Sangat Blunder
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.
Rizieq Shihab dinyatakan terbukti menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Adanya kerumunan itu dianggap melanggar aturan penanganan pandemi Covid-19.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Rizieq dinyatakan terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.
Adanya kerumunan itu dianggap melanggar aturan penanganan pandemi Covid-19.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Rizieq dinyatakan terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, dia juga menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.
Meski disebut akan bebas hari ini, Aziz enggan menjawab apakah Rizieq Shihab diperbolehkan keluar dari Rutan hari ini oleh Kejaksaan RI.
Sebab, mantan imam besar FPI itu masih memiliki satu kasus hukum lagi.
Baca: Idul Adha, Rizieq Shihab Ajak Simpatisannya Tetap ke Masjid Agar Covid-19 Musnah : Tetap Prokes
Baca: Media Asing Soroti Vonis 4 Tahun Penjara yang Dijatuhkan kepada Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab
Seperti diketahui, Rizieq Sihab juga masih menjalani kasus perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Sementara itu, Aziz Yanuar menyebut bahwa pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak ada yang melakukan penjemputan hari ini.
Aziz menyampaikan bahwa pihaknya masih berfokus melaksanakan sidang banding atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Rencananya sidang banding tersebut atas perkara tersebut akan berlangsung pada hari ini.
"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," ujar Aziz.
Sebagai informasi, dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
Menurut hakim, Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.
Mantan pemimpin Front Pemela Islam (FPI) itu juga menimbulkan keonaran yang disebabkan berita hoaks itu.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Rizeq Shihab di sini