AKP Agung menyebut ZW merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
ZW pun dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.
Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolres Langsa itu.
AKP Agung mengatakan DN yang ikut membantu ZW kini sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila ingin bersikap kooperatif.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Utama Pembunuhan Toke Butut di Langsa Terancam Hukuman Mati, Temannya Jadi Buronan