Sakit Hati karena Sering Ditegur, Anak Buah Nekat Bunuh Juragan Barang Bekas

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K., bersama anggotanya seusai konfrensi pers kasus pembunuhan dengan menghadirkan tersangka ZW, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pelaku pembunuhan seorang juragan barang bekas atau toke butut bernama Ridhwan (53) di Kabupaten Langsa, Aceh, akhirnya terbongkar.

Diketahui, Ridhwan dibunuh kemudian jasadnya dibungkus karung kemudian dibuang ke sungai.

Pelaku pembunuhan adalah anak buah Ridhwan, ZW (25), warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoto, mengatakan tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan karena sakit hati dan dendam lantaran sering ditegur dengan kata-kata kasar.

"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro saat menggelar konferensi pers, Minggu (25/7/2021) dikutip dari SerambiNews.com.

Baca: Bansos Tunai Rp600 Ribu Sudah Cair di Kantor Pos, Cek Penerima di Laman Cekbansos.kemensos.go.id

Baca: Jenazah Ibunda Amanda Manopo Akan Dimakamkan di San Diego Hills Hari Ini Pukul 11.00 WIB

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat merilis kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut (barang bekas), Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (25/7/2021). Pelaku utama pembunuhan yang merupakan anak buah korban berhasil diringkus di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pagi. (SERAMBINEWS.COM/ZUBIR)

Kapolres menambahkan dendam korban memuncak hingga pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ZW dengan memakai pisau buatan menikam perut Ridhwan sebanyak dua kali.

Saat itu, korban sedang tertidur di depan televisi di ruang tamu rumahnya.

Karena kahabisan darah setelah ditikam pelaku, korban tidak lama kemudian mengembuskan nafas terakhirnya.

Mirisnya, sebelum meninggal dengan kondisi sudah sekarat, korban Ridhwan sempat bertanya kepada pelaku ZW mengapa ia tega membunuhnya.

Pelaku ZW menjawab kepada korban bahwa itu merupakan pembalasan untuk perbuatan korban selama ini kepada pelaku.

Baca: Reza Saputra

Baca: Polisi Buru Ahmad Sofian yang Diduga Jadi Provokator Demo ‘Jokowi End Game’

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, bersama anggotanya usai konfrensi pers kasus pembunuhan dengan menghadirkan tersangka ZW, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021). (SERAMBINEWS.COM/ZUBIR)

"Inilah balasan atas perbuatanmu padaku," ujar ZW kepada korban yang ditirukan oleh Kapolres Langsa.

Setelah korban meninggal, sambung AKBP Agung, ZW menghubungi temannya berinisial DN (35), warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, agar datang ke rumah korban untuk membantunya membuang mayat Ridhwan.

Selanjutnya, DN yang kesehariannya bekerja sebagai pencari barang bekas atau barang butut itu tiba di rumah korban.

Pada dini hari itu juga dengan menggunakan becak motor korban, ZW dan temannya, DN, membawa mayat korban yang telah diikat dan dimasukkan ke dalam karung ke arah Aceh Timur.

Pada karung tersebut juga dikaitkan besi pemberat agar mayat korban mudah tenggelam saat dibuang ke sungai.

Baca: Camat Waingapu di NTT Bunuh Diri, Tinggalkan Surat untuk Kapolres Sumba Timur

Baca: Bom Bunuh Diri Mengguncang Pasar di Irak Jelang Idul Adha, 35 Orang Tewas, Diantaranya Ada Anak-anak

"Lalu Minggu dini hari itu juga, tersangka ZW dan DN membawa jenazah korban dengan becak motor milik korban ke Desa Jeunki, Pereulak Timur, Aceh Timur, kemudian membuangnya ke sungai," sebutnya.

Kemudian, tersangka ZW dan DN kembali lagi ke rumah korban dan membawa barang-barang berharga milik Ridhwan.

Barang korban dibawa pelaku adalah 1 unit becak motor merek Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit ponsel merek Oppo F5 warna Gold, dan 1 unit ponsel merek Nokia 1600 warna hitam.

Kemudian ada pula 1 buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n Rianti Heriaty, serta 2 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), 2 buah plat sepeda motor dengan nopol BL 4355 FAE, dan 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.

Sementara itu, DN mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.

Baca: Viral Video Satpam Tunjukkan Air Keran Positif Covid-19 setelah Dicek Pakai Alat Rapid Test

Baca: Viral Pasien Covid-19 Dianiaya, Bupati Toba: Warga Coba Amankan Korban karena Ludahi Tetangga

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer