Sedangkan petugas Satgas Covid-19 mulai bertugas sekira pukul 08.00 WIB.
Sehingga, tindakan itu kemungkinan besar bukan dilakukan oleh petugas Covid-19.
Setelah video tersebut viral, pengunggah video berinisial E (47), warga Kelurahan Banjar, Kota Banjar meminta maaf.
Ia mengaku, tidak ada maksud untuk menjelek-jelekkan petugas PPKM Darurat ataupun yang lainnya.
"Saya tahu itu dipalak, karena kalau petugas asli itu tidak begitu (bayar langsung ditempat). Karena harus pakai surat dan ikut sidang (sidang Tipiring),"
Menurutnya, video tersebut diunggah sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati.
Sebab, di situasi PPKM Darurat ini banyak oknum yang bisa memanfaatkan kesempatan untuk merugikan orang lain.
Emak-emak yang mengunggah video tunanetra di Kota Banjar bernama Ujang Ahmad Ruhyat didenda Rp 50 ribu gara-gara masker melorot minta maaf.
Emak-emak yang mengunggah itu bernama Evi (47), warga Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.
"Saya mohon maaf kepada petugas PPKM darurat atas video yang saya unggah tentang pak Ujang yang dipalak Rp 50 ribu," ujar seorang pengunggah video kepada beberapa wartawan di Pendopo kota Banjar, Senin (19/7/2021).
Ia mengaku, tidak ada maksud menjelek jelekkan petugas PPKM darurat ataupun yang lainnya.
"Saya tahu itu dipalak, karena kalau petugas asli itu tidak begitu (bayar langsung ditempat). Karena, harus pakai surat dan ikut sidang (sidang Tipiring)," ucapnya.
Di samping itu, ia meminta maaf kepada petugas tenaga kesehatan (nakes).
"Saya tidak ada maksud menyudutkan petugas PPKM darurat, karena kejadian membuat video itu saya spontan karena ada rasa kemanusiaan, tidak ada maksud yang lainnya," kata dia.
Baca: Viral Pengakuan Warga Dimintai Rp48 Juta untuk Jasa Kremasi Jenazah Pasien Covid-19
Baca: Nabilah Ayu