Tunanetra tersebut disebut terkena denda karena maskernya yang melorot.
Dirinya kemudian dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 ribu oleh Satgas Covid-19.
Namun kini, terkuak fakta baru mengani kejadian viral tersebut.
Diketahui, pria tersebut bukan didenda melainkan dipalak oleh sejumlah preman.
Pengunggah video pun kini sudah meminta maaf.
Ia mengaku tak bermaksud untuk menjatuhkan pihak manapun dalam unggahan videonya tersebut.
Diketahui video tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram pada Minggu (18/7/2021).
Dalam video tersebut, tampak seorang pria tunanetra mengenakan masker merah.
Ia mengenakan kemeja dan tampak membawa keranjang barang dagangannya.
Terlihat pria tersebut kemudian diajak mengobrol dengan seorang wanita.
"Tadi dirazia, pedah kumaha (gara-gara kenapa?)" tanya si wanita.
Pria tersebut kemudian mengatakan dirinya kena razia karena maskernya turun nyaris tak menutup hidungnya.
"Pedah nolol sekiew tah, kan urang geus minum es jus urang teh (gara-gara nongol terlihat sedikit hidung, padahal saya baru minum es jus)" kata pria tersebut.
Terkait hal itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.
Ia menegaskan, kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya.
Agus menjelaskan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada beberapa tahapan.
Baca: Viral 2 Pria Nekat Pakai Masker Daun agar Lolos Penyekatan, Ini Kata Bupati Lebong
Baca: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
"Artinya ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi."
Sehingga, ketika ada warga yang ketahuan tak mengenakan masker, orang tersebut tak bisa langsung ditindak di TKP.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 06.00 WIB.
Sedangkan petugas Satgas Covid-19 mulai bertugas sekira pukul 08.00 WIB.
Sehingga, tindakan itu kemungkinan besar bukan dilakukan oleh petugas Covid-19.
Setelah video tersebut viral, pengunggah video berinisial E (47), warga Kelurahan Banjar, Kota Banjar meminta maaf.
Ia mengaku, tidak ada maksud untuk menjelek-jelekkan petugas PPKM Darurat ataupun yang lainnya.
"Saya tahu itu dipalak, karena kalau petugas asli itu tidak begitu (bayar langsung ditempat). Karena harus pakai surat dan ikut sidang (sidang Tipiring),"
Menurutnya, video tersebut diunggah sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati.
Sebab, di situasi PPKM Darurat ini banyak oknum yang bisa memanfaatkan kesempatan untuk merugikan orang lain.
Emak-emak yang mengunggah video tunanetra di Kota Banjar bernama Ujang Ahmad Ruhyat didenda Rp 50 ribu gara-gara masker melorot minta maaf.
Emak-emak yang mengunggah itu bernama Evi (47), warga Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.
"Saya mohon maaf kepada petugas PPKM darurat atas video yang saya unggah tentang pak Ujang yang dipalak Rp 50 ribu," ujar seorang pengunggah video kepada beberapa wartawan di Pendopo kota Banjar, Senin (19/7/2021).
Ia mengaku, tidak ada maksud menjelek jelekkan petugas PPKM darurat ataupun yang lainnya.
"Saya tahu itu dipalak, karena kalau petugas asli itu tidak begitu (bayar langsung ditempat). Karena, harus pakai surat dan ikut sidang (sidang Tipiring)," ucapnya.
Di samping itu, ia meminta maaf kepada petugas tenaga kesehatan (nakes).
"Saya tidak ada maksud menyudutkan petugas PPKM darurat, karena kejadian membuat video itu saya spontan karena ada rasa kemanusiaan, tidak ada maksud yang lainnya," kata dia.
Baca: Viral Pengakuan Warga Dimintai Rp48 Juta untuk Jasa Kremasi Jenazah Pasien Covid-19
Baca: Nabilah Ayu