Pada tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600 ribu per bulan.
BLT atau bantuan subsidi upah pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Hanya saja, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, menilai kebijakan subsidi upah tahun lalu itu masih kurang tepat.
Pasalnya, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja.
Sebaliknya pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.
"Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," ungkapnya.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH DI SINI