Bantuan tersebut berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.
Sri Mulyani mengatakan, skema penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu dalam proses pembahasan.
Direncanakan, subsidi upah yang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran.
"Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani memaparkan, kebijakan BLT gaji alias subsidi upah itu dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor terdampak pembatasan akibat pandemi.
"Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat," katanya.
Pembahasan subsidi upah bagi pekerja tersebut juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," kata Sri Mulyani.
Baca: Bantuan Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Bakal Cair Lagi Tahun Ini
Lebih lanjut, pemerintah juga telah menambahkan anggaran untuk keperluan program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun.
Dengan demikian, total anggaran program tersebut menjadi Rp 30 triliun.
Adapun, anggaran awal Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang ditujukan untuk 5,6 juta peserta penerima program.
Sementara tambahan Rp 10 triliun diarahkan untuk 2,8 juta peserta.
Namun, tambahan anggaran Kartu Prakerja diberikan khusus untuk pekerja yang terdampak pembatasan sehingga mengalami PHK dan penurunan pendapatan.
"Kartu Prakerja ini akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Sri Mulyani.
Baca: Login eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapatkan BPUM/BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Sebelumnya, sejumlah pengusaha meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja di tengah PPKM.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen.
Mekanisme pemberian subsidi tersebut bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.
"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7/2021).