Viral Pengakuan Warga Dimintai Rp48 Juta untuk Jasa Kremasi Jenazah Pasien Covid-19

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah.

"Bisnis kami itu ambulans, peti, dan rumah persemayaman. Tidak ada kremasi," kata Business Development Rumah Duka Abadi, Indra Paulus, Senin.

Ia menyampaikan bantahan itu adalah tanggapan mengenai kabar yang beredar di media sosial.

Di media sosial beredar foto nota pembayaran pelayanan Rumah Duka Abadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam nota yang beredar itu tertera total tagihan dari rumah duka sebesar sebesar Rp80 juta.

Rinciannya untuk peti jenazah Rp25 juta, transportasi Rp7,5 juta, kremasi Rp45 juta, dan pemulasaraan Rp2,5 juta.

Nota itu berkop Rumah Duka Abadi.

Indra menyatakan bahwa nota itu dikeluarkan pihaknya.

Kerabat yang mengenakan pakaian pelindung diri (APD) berdiri di samping tandu dengan tubuh seseorang yang meninggal karena virus Corona Covid-19, di tempat kremasi di New Delhi pada 2 Mei 2021. (TAUSEEF MUSTAFA / AFP)

Namun, layanan kremasi jenazah dilakukan pihak ketiga, bukan oleh pihaknya.

Pihaknya hanya membantu dalam menghubungkan pihak keluarga jenazah dengan krematorium.

Sekitar seminggu lalu, pihaknya memang menerima permintaan dari sebuah keluarga untuk dicarikan layanan kremasi.

Jika ada pelanggan yang meminta layanan kremasi, Rumah Duka Abadi biasanya merujuk ke dua tempat kremasi, yakni Oase dan Sentra Medika.

Menurut Indra, harga kremasi di Oase antara Rp15 juta-Rp20 juta, sedangkan di Sentra Medika seharga Rp28,8 juta.

Namun, kedua lokasi tersebut sedang terisi penuh saat keluarga itu meminta bantuan dicarikan layanan kremasi.

Pihak rumah duka lalu menawarkan untuk menggunakan layanan penguburan di TPU.

Namun, pihak keluarga tetap ingin jenazah dikremasi. Lantaran pihak keluarga mendesak, rumah duka menghubungi krematorium yang menawarkan jasa kremasi di Cirebon, Jawa Barat, dengan tarif Rp45 juta.

Pihak keluarga menyanggupi untuk membayar layanan dengan harga tersebut.

Lantaran sudah sepakat, diterbitkanlah nota pembayaran yang kemudian viral di media sosial tersebut.

Tarif Rp45 juta itu, kata Indra, mencakup biaya kremasi, larung, guci, dan layanan doa.

Indra menyatakan antrean jenazah di krematorium terjadi mulai Juli 2021.

Jenazah harus menunggu satu minggu sebelum dapat giliran untuk dikremasi.

Baca: Ganjar Tanggapi Wacana Perpanjangan PPKM Darurat: Jika Polanya seperti Ini, Masyarakat Berat

Baca: Film - Pig (2021)

(TribunnewsWiki.com/Rest)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer