Dianggap Sebar Hoaks Covid-19, Dokter Lois Owien Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB

Atas cuitannya yang viral, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memanggil dokter Lois namun keburu ditangkap polisi. .

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr.Pukovisa menyatakan dokter Lois Owien atau dr Lois bukanlah anggota IDI.

Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.

"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya, Senin (12/7/2021).

Baca: Sedang Layani Pelanggan yang Ganti Oli, Pemilik Bengkel di Jatim Kena Sanksi PPKM

Baca: PPKM Darurat

(TribunnewsWiki.com/Rest, TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Lois Terancam Penjara 10 Tahun, Klaim Jadi Penguasa Covid-19, Sebar Berita Bohong Bikin Onar



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer