Dianggap Sebar Hoaks Covid-19, Dokter Lois Owien Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dokter Lois Owien ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai Covid-19.

Dokter Lois yang ditangkap pada Minggu (11/7/2021), mengaku dirinya adalah penguasa Covid-19.

Ia pun kini ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus tahanan Bareskrim Polri karena menyebarkan berita bohong di berbagai media sosial.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).

Dokter Lois dijerat pasal pidana di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga bakal dijerat pidana dalam Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

Lois Owien juga dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tangkapan layar video viral pernyataan Dokter Lois Owen mengenai pasien covid-19 meninggal bukan karena virus. (Istimewa)

Di Pasal 14 ayat 1, mengatur soal perbuatan dipidana karena menyebarkan informasi bohong menimbulkan keonaran di masyarakat dengan ancaman maksimal 10 tahun.

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," Kombes Ahmad Ramadhan.

Soal penyebaran berita bohong, Ahmad menyebut, dokter Lois menggunakan media sosial untuk menulis narasi soal Covid-19 yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Postingannya; 'korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," kata Ahmad, membacakan salah satu postingan dokter Lois.

Adapun informasi bohong yang diungkapkan Lois Owien tidak hanya disiarkan melalui satu platform media sosial saja, melainkan ada tiga platform yang digunakan.

Kemudian polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshoot postingan Lois Owien di media sosialnya.

Baca: Dokter Lois Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong tentang Covid-19

Baca: Fakta Penangkapan Dokter Lois Owien, Diduga Getol Sebar Hoaks Covid-19, Tak Tercatat Anggota IDI

Hingga saat ini Lois Owien masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi bukan hanya satu platform media sosial tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshoot di media sosialnya. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Menurut polisi, unggahan twitter Dokter Lois membuat gaduh karena isinya menyebut soal Covid-19 bukan virus menular.

Cuitan itu ditulis oleh dokter Lois, sebagaimana di akun dr.Lois@AntiAging Medicine yang menulis:

"Cuma karena kurang vitamin dan mineral, lansia diperlakukan seperti penjahat. Covid19 bukan virus dan tidak menular!!,"

Tangkapan layar unggahan dr Lois Owien di Instagram yang tak mempercayai adanya covid-19. (Instagram @de_lois7)

Dokter yang sudah lama tak jadi anggota IDI pun itu juga sempat menulis kalimat bernada tantangan.

"Jangan ada lagi nakes yang sok pinter yang membantah2 saya1. Saya penguasa Covid19, dunia dengan penjelasan paling ilmiah," tulisnya.

Atas cuitannya yang viral, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memanggil dokter Lois namun keburu ditangkap polisi. .

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr.Pukovisa menyatakan dokter Lois Owien atau dr Lois bukanlah anggota IDI.

Disampaikan keanggotaan yang bersangkutan di IDI sudah kadaluarwarsa.

"Iya memang sudah lama tidak aktif menjadi anggota IDI," ujarnya, Senin (12/7/2021).

Baca: Sedang Layani Pelanggan yang Ganti Oli, Pemilik Bengkel di Jatim Kena Sanksi PPKM

Baca: PPKM Darurat

(TribunnewsWiki.com/Rest, TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Lois Terancam Penjara 10 Tahun, Klaim Jadi Penguasa Covid-19, Sebar Berita Bohong Bikin Onar



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer