Padahal, tutur Susanto, saat itu di bengkelnya hanya ada dua pelanggan.
Ketika didatangi petugas, diasedang melayani ganti oli.
“Selama ini kami tidak ada imbauan atau peringatan,” ujar Susanto dikutip dari Kompas.com di lokasi sidang.
Menurutnya, usaha bengkelnya bergerak di sektor transportasi.
Dia mengaku belum pernah memperoleh sosialisasi dari pemerintah mengenai aturan PPKM Darurat terhadap usaha perbengkelan.
Kata Susanto, dia baru diberi tahu petugas tentang aturan tersebut saat penindakan.
Alhasil, meski tak ada kerumunan, bengkelnya tetap dinilai melanggar dan harus tutup sampai 20 Juli 2021.
“PPKM itu kan pembatasan aja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah,” ucapnya.
Susanto mempertanyakan keputusan penutupan bengkelnya.
Pasalnya, masih ada bengkel-bengkel lain yang tetap buka.
“Harusnya semua toko bengkel ditutup,” ungkapnya.
Baca: Pemilik Bengkel di Malang Kaget Tagihan Listrik Melonjak 20 Kali Lipat, Menjadi Lebih dari Rp20 Juta
Baca: Universitas Islam Jember (UIJ)