Bengkel tersebut dinilai melanggar PPKM Darurat karena nekat membuka usaha, padahal bukan dari sektor esensial.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo.
Menurutnya, usaha bengkel tidak termasuk kategori esensial.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Maka dari itu, dia menilai, karena bukan termasuk sektor esensial, usaha bengkel tetap harus tutup selama PPKM Darurat.
Erwin menerangkan petugas tak bisa menutup seluruh bengkel karena terbatasnya anggota.
Dia mengatakan bagi pemilik usaha yang dinilai melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Sidang tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yustisi gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI terkait PPKM Darurat.
Ia menyampaikan PN Jember merupakan pihak berwenang yang menerapkan sanksi, sedangkan Satpol PP hanya memberikan dakwaan pelanggaran.
“Jenis pelanggaran, masih melakukan kegiatan atau pelayanan terhadap pembeli langsung,” paparnya.
Pelaku usaha mikro yang dianggap melanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000.
Sebelumnya, pemilik bengkel bernama Susanto Tejo Kusumo merasa sanksi yang diberikan kepadanya tak adil.
Ia mengatakan tak ada kerumunan yang ditimbulkan di tempat usahanya tersebut.
Bahkan, saat itu hanya ada dua pelanggan yang sedang sedang ganti oli.
Setelah ditindak petugas, ia pun harus hadir di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Jawa Timur, pada Senin (12/7/2021).
Ia ke sana untuk menjalani sidang pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Susanto mengatakan bengkelnya di Jalan Trunojoyo, Jember, didatangi petugas pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas langsung memberinya surat dan diminta untuk sidang.
Baca: Sedang Layani Pelanggan yang Ganti Oli, Pemilik Bengkel di Jatim Kena Sanksi PPKM