Beri Pemilik Bengkel Sanksi karena Layani Ganti Oli saat PPKM, Satpol PP: Bukan Sektor Esensial

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melintas di antara pertokoan kawasan Pasar Tengah yang tutup pada hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (12/7/2021). Pemerintah setempat melakukan penerapan PPKM Darurat khususnya di wilayah Bandar Lampung mulai Senin ini hingga 20 Juli 2021 mendatang dan mewajibkan pusat perbelanjaan untuk menutup operasionalnya guna memperketat aktivitas warga agar dapat menekan penyebaran virus Covid-19.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pemilik bengkel di Jember diberi sanksi karena melayani dua pelanggan ganti oli.

Bengkel tersebut dinilai melanggar PPKM Darurat karena nekat membuka usaha, padahal bukan dari sektor esensial.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo.

Menurutnya, usaha bengkel tidak termasuk kategori esensial.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Maka dari itu, dia menilai, karena bukan termasuk sektor esensial, usaha bengkel tetap harus tutup selama PPKM Darurat.

Erwin menerangkan petugas tak bisa menutup seluruh bengkel karena terbatasnya anggota.

Dia mengatakan bagi pemilik usaha yang dinilai melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sidang tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yustisi gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI terkait PPKM Darurat.

Ia menyampaikan PN Jember merupakan pihak berwenang yang menerapkan sanksi, sedangkan Satpol PP hanya memberikan dakwaan pelanggaran.

“Jenis pelanggaran, masih melakukan kegiatan atau pelayanan terhadap pembeli langsung,” paparnya.

Pelaku usaha mikro yang dianggap melanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000.

Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta berupaya menertibkan aktivitas luberan pedagang di depan Pasar Kranggan, Selasa (6/7/2021). (Istimewa) (TribunJogja.com/istimewa)

Bengkel diminta tutup

Sebelumnya, pemilik bengkel bernama Susanto Tejo Kusumo merasa sanksi yang diberikan kepadanya tak adil.

Ia mengatakan tak ada kerumunan yang ditimbulkan di tempat usahanya tersebut.

Bahkan, saat itu hanya ada dua pelanggan yang sedang sedang ganti oli.

Setelah ditindak petugas, ia pun harus hadir di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Jawa Timur, pada Senin (12/7/2021).

Ia ke sana untuk menjalani sidang pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Susanto mengatakan bengkelnya di Jalan Trunojoyo, Jember, didatangi petugas pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas langsung memberinya surat dan diminta untuk sidang.

Baca: Sedang Layani Pelanggan yang Ganti Oli, Pemilik Bengkel di Jatim Kena Sanksi PPKM

Baca: Ndoro Donker Tea House Karanganyar

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer