"Betul itu di Restoran Bebek Sawah. Kita sudah panggil pengelolanya," kata Alfiadi dikutip dari Kompas.com.
Alfiadi mengatakan belum bisa menyebutkan apa sanksi yang akan diberikan kepada pengelola.
"Ini masih penyelidikan. Udah berapa kali dia melanggar, itu sedang diselidiki. Yang jelas sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, sanksi nya mulai peringatan hingga pencabutan izin usaha," jelas Alfiadi.
Alfiadi mengimbau agar warga tetap patuh pada protokol kesehatan karena saat ini Sumbar sudah masuk zona merah Covid-19.
"Selain itu, pengelola restoran dan kafe harus patuh juga. Jangan sampai hanya karena mengejar untung, protokol kesehatan diabaikan. Kita akan tindak," kata Alfiadi.
Hingga saat ini, pengelola Restoran Bebek Sawah belum mengeluarkan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Baca: Marah Tak Dipinjami Tabung Oksigen, Tiga Pria Aniaya Perawat di Puskesmas Bandar Lampung
Baca: Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri
Berita lain soal covid-19 di sini