Selama PPKM Darurat, Luhut Usulkan WFH 100 Persen dan Restoran hanya Layani Take Away

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (9/3/2020).(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)

Dikutip dari Kompas.com, Luhut berharap kasus Covid-19 turun hingga di bawah 10 ribu per hari.

Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. (Tribunnews/Gilang Putranto)

Kemudian, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Di sisi lain, untuk transportasi umum yang bukan jarak jauh, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diusulkan jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Hendak Pergi ke Luar Kota Selama PPKM Darurat? Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Baca: Pfizer Indonesia

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer