Selama PPKM Darurat, Luhut Usulkan WFH 100 Persen dan Restoran hanya Layani Take Away

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (9/3/2020).(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan beberapa aturan baru selama diberlakukannya PPKM Jawa-Bali.

Seperti yang diketahui, PPKM diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Luhut mengusulkan PPKM darurat diterapkan di 45 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar pun tak boleh digelar secara tatap muka.

"100 persen work from home untuk sektor non-esensial, seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," demikian usulan Luhut.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka program Packaging Recovery Organization (PRO) secara fisik, di Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor kritikal, yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Luhut juga mengusulkan agar selama PPKM darurat diterapkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus.

Baca: Hendak Pergi ke Luar Kota Selama PPKM Darurat? Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Baca: Luhut Binsar Pandjaitan

Selanjutnya, kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu, dilakukan penutupan sementara pada tempat-tempat ibadah, fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen.

Aturan-aturan tersebut masih berupa usulan Luhut kepada Jokowi.

Keputusan akhir terkait aturan PPKM darurat berada di tangan presiden.

Tunjukkan kartu vaksin

Selain itu, selama masa pembatasan, masyarakat diminta untuk menunjukkan bukti tertentu saat hendak berpergian ke luar kota.

Dikutip dari Kompas.com, Luhut berharap kasus Covid-19 turun hingga di bawah 10 ribu per hari.

Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. (Tribunnews/Gilang Putranto)

Kemudian, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Sementara bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Di sisi lain, untuk transportasi umum yang bukan jarak jauh, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diusulkan jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Hendak Pergi ke Luar Kota Selama PPKM Darurat? Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Baca: Pfizer Indonesia

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer