Harisson juga menambahkan kalau Gubernur Kalbar telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR," jelas Harisson.
Baca: Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Dinkes : Tak Ada Izin, Pidanakan!
(TribunnewsWiki)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Klarifikasi Bandara Juanda Soal Tuduhan Calo Surat Rapid atau PCR saat Penerbangan ke Pontianak.