Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Berlaku Mulai 22 Juni Hingga 5 Juli 2021

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat mengumumkan pemberlakuan PPKM skala mikro, Senin (21/6/2021).

"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.

Baca: Pulang dari Jakarta Langsung Gelar Hajatan, 37 Orang Sekampung di Pati Tertular Covid-19

10. Seminar di Zona Merah Dihentikan

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.

Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.

11. Pembatasan di Transportasi Umum

Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.

(TribunnewsWiki)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH.



Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer