Bahkan di beberapa daerah, satu kampung harus di lockdown karena masyarakatnya sebagian besar terinfeksi Covid-19.
Rumah sakit tempat rujukan Covid-19 hampir penuh dengan pasien Covid-19.
Sekitar 87 kabupaten/kota tingkat keterisian rumah sakitnya mencapai lebih dari 70 persen.
Presiden Jokowi akhirnya telah memerintahkan jajarannya untuk kembali melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-KEN), Airlangga Hartanto, Senin (21/6/2021).
PPKM skala mikro ini berlaku mulai hari ini, Selasa 21 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."
"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Baca: Kapolri Akan Tutup Tempat yang Langgar Jam Operasional Selama PPKM Mikro
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat sesuai arahan Kementerian Dalam negeri (Mendagri), antara lain:
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.
Untuk wilayah zona merah, 75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).
Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.
Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.
Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai
Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.
Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.
Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.
Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.
Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha, nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.
"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga.
Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.
Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.
Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.
"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.
Baca: Pulang dari Jakarta Langsung Gelar Hajatan, 37 Orang Sekampung di Pati Tertular Covid-19
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.
Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.
Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).
"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH.