Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca: Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-60, Jubir Sebut Tak Ada Agenda Khusus untuk Merayakannya
Baca: PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ahmad Basarah ‘Jauh dari Sikap Politik Partai’
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Simak berita lainnya mengenai PPKM Mikro di sini