Ia menegaskan, polisi akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan.
Termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," kata Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Lebih lanjut, Kapolri juga meminta para kepala daerah dapat mensosialisasikan wilayah yang termasuk zona merah kepasa masyarakat.
Baca: Mulai 22 Juni Semua Pusat Perbelanjaan hanya Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam
Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai
Sehingga diharapkan warga dapat memahami risiko penularan covid-19 di daerah masing-masing.
“Untuk wilayah-wilayah yang menjadi zona merah ini juga perlu disosialisasikan sehingga kemudian masyarakat tahu, zona merah itu mana saja,” kata dia.
Sigit pun meminta semua pihak mematuhi aturan PPKM mikro agar kasus positif Covid-19 dapat ditekan.
PPKM mikro diperketat selama 14 hari ke depan, yaitu mulai besok Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari lonjakan kasus covid-19 di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin siang ini.
Baca: Listyo Sigit Prabowo
Baca: Pemerintah Tingkatkan Target Vaksinasi Covid-19 Jadi 1 Juta Dosis per Hari Mulai Juli
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Baca: Prediksi Ukraina vs Austria, Partai Hidup Mati demi Tiket 16 Besar Euro 2020
Baca: Kronologi Penembakan di Dekat Rumah Kepala BIN Budi Gunawan Menurut Saksi Mata
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca: Panduan Belajar dari Rumah TV Edukasi Selasa (22/6/2021), Warna-warna Pelangi
Baca: Jubir Covid-19 Wiku Adisasmito Positif Terpapar Virus Corona
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca: Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-60, Jubir Sebut Tak Ada Agenda Khusus untuk Merayakannya
Baca: PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ahmad Basarah ‘Jauh dari Sikap Politik Partai’
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Simak berita lainnya mengenai PPKM Mikro di sini