Kutuk Keras Pembunuhan Wartawan di Sumut, Anggota DPR Fraksi NasDem: Usut Tuntas

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Martin Manurung meminta kepolisian menangkap pelaku pembunuhan wartawan di Simalungun, Mara Salem Harahap.

Rencana mengatakan korban ditemukan warga sekita 300 meter dari rumahnya di Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Saat korban ditemukan, kondisi kaca mobil Datsun Go BK 1921 WR dalam kondisi terbuka tanpa adanya bekas tembakan ataupun rusak.

Bahkan menurutnya, pelaku penembakan merupakan orang terdekat karena tidak adanya tanda-tanda kerusakan mobil.

Saat warga memeriksa paha sebelah kiri korban, terdapat lubang bekas tembakan.

Proyektil berwarna kuning keemasan hampir menembus kemaluannya.

"Karena enggak ada kerusakan kaca mobilnya. Berarti korban membukakan kaca ataupun pada saat dekat rumah, dia buka kaca karena mau dekat rumah," kata Rencana.

Kakak kandung korban, Hassanudin Harahap, mengatakan dia tahu sang adik ditembak mati setelah pihak rumah sakit memberikan kabar.

"Sebetulnya saya tahu dari rumah sakit. Ini harus diusut sejelas-jelasnya, baik Polda sampai ke Polsek (Polisi) semuanya," kata Hassanudin.

Dari luka sementara yang terlihat pada tubuh korban, Marsal mendapat luka tembak pada bagian paha dalam sebelah kanan (dekat area selangkangan).

Jenazahnya terbaring di UGD RS Vita Insani Siantar dengan kondisi berlumuran darah.

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di RS Vita Insani, jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Pernah Tersandung Kasus Hukum

Diketahui, Marsal beberapa kali tersandung kasus hukum.

Dia pernah dilaporkan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah bebas, Marsal kembali terlibat kasus hukum.

Marsal bersama temannya Suwardi alias Apeng memeras pejabat PTPN III Gunung Pamela.

Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng meminta uang Rp30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.

Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi.

Dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Terkait dengan penembakan ini, belum dipastikan apakah ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya atau ada kasus baru yang melilit Marsal.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer