Kemenkeu Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik Pajak Sembako dan Sekolah Tahun Ini

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga antre untuk membeli sembako yang terdiri dari gula, beras, tepung dan minyak sayur dalam operasi pasar bahan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Nasdem: Membebani masyarakat

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, menyebut fraksinya menolak rencana pajak sembako.

Menurutnya itu akan makin membebani masyarakat.

Bahkan, menaikkan tarif pajak di tengah ekonomi yang belum pulih, kata dia, akan berdampak negatif bagi ekonomi Indonesia keseluruhan.

Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikan tarifnya.

Baca: Tempati 3 Besar dalam Survei & Diisukan Maju Pilpres 2024, Anies Baswedan Diprediksi Masuk NasDem

PSI: Sungguh tidak tepat dijalankan

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andre Vincent Wenas, menyebut proses kebijakan pajak sembako harus transparan dan sasarannya mesti tepat.

"Kondisi ekonomi di piramida bawah sangat berat, kalau rencana ini berlaku untuk semua segmen sungguh tidak tepat dijalankan tahun ini bahkan tahun depan," ujar Andre dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (10/6/2021).

Kendatia ada pembalikan perekonomian tahun depan, ekonomi menengah bawah tidak langsung melonjak pesat.

Menurutnya, ada proses penyesuaian yang tentunya tidak sebentar.

"Jangan sampai masyarakat di bawah yang sudah kesusahan dalam 2 tahun, langsung dikenakan tambahan pajak. Kami rasa ini kurang bijak," kata Andre.

PSI meminta mendesak pemerintah untuk lebih kreatif mencari tambahan pajak pascapandemi dengan cara yang relatif tidak membebani masyarakat menengah ke bawah.

Gerindra: Membebani Rakyat

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan RUU pajak sembako itu belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Dia mengatakan Gerindra dengan tegas akan menolak pajak sembako jika diberlakukan.

"Kami akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran, dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad, dikutip dari Tribunnews.

Dia menyebut rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Di dalamnya, barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN," ucapnya.

Menurutnya, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak dikenakan PPN, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Halaman
123


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer