Dikutip dari Kompas, Yustinus menyebut perhatian pemerintah tengah tertuju kepada pemulihan ekonomi nasional.
"Jadi tidak benar kalau bakal ada pajak dalam waktu dekat, pajak sembako, jasa pendidikan, kesehatan, besok, atau bulan depan, tahun ini dipajaki. Tidak," kata Yustinus, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Kompas.
Dia mengatakan pemerintah belum membahas revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai pajak sembako dan jasa pendidikan bersama DPR.
"RUU-nya masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum dibahas. Kita masih terus mendengarkan aspirasi banyak pihak," kata dia.
Rencana pemerintah menarik PPN untuk barang kebutuhan pokok atau sembako dikritik sejumlah parpol.
Baca: Protes DPR, IKAPPI, dan YLKI Terhadap Wacana Sembako Dikenakan PPN Menyulitkan Masyarakat
Wacana itu didapatkan dari bocoran draf revisi kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di dalamnya tercantum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.
Apabila terealisasikan, pemerintah akan menarik pajak untuk sembako.
Tak hanya itu, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya juga akan dikenakan PPN.
Berikut kritik dari sejumlah parpol mengenai rencana pemerintah tersebut.
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menganggap pajak itu, jika terealisasi, bisa memberatkkan rakyat kecil.
"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki."
"Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup," ujar Sukamta, Jumat (11/6/2021), dikutip dari Tribunnews.
Menurutnya, wacana tersebut membuat rakyat kecil semakin tidak berdaya.
Baca: Daftar 29 Mobil yang Turun Harga karena Relaksasi PPnBM Diperluas, dari CRV hingga Avanza
"Jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi, ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang. Rakyat kecil akan makin tak berdaya."
"Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi," imbuhnya.
Sukamta menyatakan fraksinya jelas akan bersikap menolak adanya rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil.