Pemerintah Masih Miliki Utang Rp 140 M, BNPB Hentikan Biaya Isolasi Pasien Covid-19 Mulai Juni 2021

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Rencananya pemerintah akan membuka Tower 5 atau menara tambahan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran untuk tempat isolasi dan pengobatan pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG.

"Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub yang ditandatangani 31 Mei 2021.

Dalam keputusan sebelumnya, Anies hanya mencantumkan tiga tempat untuk diubah menjadi lokasi terkendali yaitu Jakarta Islamic Center, Graha Wisata TMII, dan Graha Wisata Ragunan.

Kini terdapat 37 tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 di Jakarta yang dibuka bertahap.

Baca: Mantan Mensos Juliari Batubara Disebut Minta Fee Rp35,6 Miliar dari Vendor Bansos Covid-19

Baca: Kasus Corona di Bangkalan Naik, Kadinkes Jatim Minta Guyonan Tidak Ada Covid-19 di Madura Dihapus

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer