"Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub yang ditandatangani 31 Mei 2021.
Dalam keputusan sebelumnya, Anies hanya mencantumkan tiga tempat untuk diubah menjadi lokasi terkendali yaitu Jakarta Islamic Center, Graha Wisata TMII, dan Graha Wisata Ragunan.
Kini terdapat 37 tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 di Jakarta yang dibuka bertahap.
Baca: Mantan Mensos Juliari Batubara Disebut Minta Fee Rp35,6 Miliar dari Vendor Bansos Covid-19
Baca: Kasus Corona di Bangkalan Naik, Kadinkes Jatim Minta Guyonan Tidak Ada Covid-19 di Madura Dihapus