Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi saat dirinya menyewa helikopter pada 24 Juni 2020 lalu.

Saat itu Firli menyewa helikopter untuk keperluan pribadi, yaitu pulang kampung ke Baturaja.

Baca: Apendiks

Baca: Bule di Bali Tinggalkan Mobil 2 Bulan di Bandara, Syok Harus Bayar Parkir Rp 9,6 Juta

Ia naik helikopter mili perusahaan swasta kode PK-JTO.

Dewas KPK memutuskan jika Firli melanggar kode etik.

Ketua KPk tersebut menerima sanksi dan berjanji tidak akan mengulanginya.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer