Saat itu Firli menyewa helikopter untuk keperluan pribadi, yaitu pulang kampung ke Baturaja.
Baca: Apendiks
Baca: Bule di Bali Tinggalkan Mobil 2 Bulan di Bandara, Syok Harus Bayar Parkir Rp 9,6 Juta
Ia naik helikopter mili perusahaan swasta kode PK-JTO.
Dewas KPK memutuskan jika Firli melanggar kode etik.
Ketua KPk tersebut menerima sanksi dan berjanji tidak akan mengulanginya.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)