Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan gratifikasi saat dirinya menyewa helikopter pada 24 Juni 2020 lalu.
Ketua KPK itu diduga melaporkan jumlah harga sewa yangtidak sesuai
Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021).
Ia membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pelaporan.
Baca: Erick Thohir Beberkan Penyebab Keuangan PT Garuda Indonesia ‘Merah’
Baca: Tanggapi Kasus 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Firli Bahuri: Gak Ada Upaya Menyingkirkan
"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana pada Kamis (3/6/2021) dikutip dari KompasTV.
Diketahui, helikopter itu disewa Firli Bahuri dari PT Air Pasifik Utama.
Wana menjelaskan, kasus ini memang sempat ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam sidang tersebut, Firli Bahuri diduga tidak menyampaikan harga sewa helikopter sesuai dengan harga aslinya.
Ia mengatakan jika harga sewa per jamnya ialah Rp 7 juta.
Sehingga jika ditotal selama waktu penyewaan, Firli hanya membayar Rp 30,8 juta.
Baca: Lowongan Kerja Officer Development Program Bank Mandiri, Simak Informasi Lengkapnya
Baca: Trailer Perdana Nevertheless Resmi Rilis, Nantikan Penayangannya di Netflix Pada Bulan Ini
“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli Bahuri ketika sidang etik dengan Dewas.
Dalam sidang etik tersebut Firli Bahuri menyampaikan bahwa harga sewa helikopter tersebut sebesar Rp 7 juta belum termasuk pajak.
Jadi jika ditotal dalam jangka waktu empat jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli Bahuri ada sekitar Rp 30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia helikopter yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama,” kata Wana.
Oleh sebab itu, Wana mengendus adanya konflik kepentingan dibalik penyewaan helikopter itu.
ICW menduga harga yang diberikan PT Air Pasifik Utama kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.
Bahkan jumlah selisih harga mencapai Rp 141 juta.
Baca: Xiaomi Mi 10S
Baca: KPK Lantik 1.271 ASN, Eks Direktur: Kabar Baik untuk Oligarki, Cita-cita Firli Bahuri Tercapai Sudah
“Tapi kami mendapat informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa perjamnya ialah 2.750 USD atau sekitar Rp 39,1 juta.
Jika kami total ada Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut.
Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barang ada sekitar Rp 141 koma sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli Bahuri.” Pungkasnya.
Saat itu Firli menyewa helikopter untuk keperluan pribadi, yaitu pulang kampung ke Baturaja.
Baca: Apendiks
Baca: Bule di Bali Tinggalkan Mobil 2 Bulan di Bandara, Syok Harus Bayar Parkir Rp 9,6 Juta
Ia naik helikopter mili perusahaan swasta kode PK-JTO.
Dewas KPK memutuskan jika Firli melanggar kode etik.
Ketua KPk tersebut menerima sanksi dan berjanji tidak akan mengulanginya.