ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Polisi: Polri Sedang Fokus Tangani Pandemi, Jangan Buat Gaduh

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).

Selisih pembayaran inilah yang kemudian diduga merupakan bentuk gratifikasi.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian, yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli," jelas Wana.

"Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," lanjutnya.

Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng, terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta."

"Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," tuturnya.

Firli Bahuri hanya diberi sanksi teguran tertulis oleh Dewas KPK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri mengikuti tes wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019))

Setelah sidang etik dilaksanakan, Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK.

Firli terbukti melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang.

Meski demikian, Firli hanya mendapat sanksi teguran tertulis.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya."

"Dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku."

"Dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (24/9/2020).

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Firli Bahuri disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Kemudian, Firli Bahuri sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan hal yang sebaliknya.

Sedangkan hal yang meringankan, Firli Bahuri belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," imbuh anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Tak hanya ICW, sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah dua kali melaporkan Firli ke Dewas KPK.

Aduan pertama adalah Firli diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Halaman
123


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer