"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Yaqut mengatakan keputusan ini sangat berat untuk diambil oleh pemerintah.
Namun, hal ini diambil demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
“Keputussan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian covid-19 ini segera usai,” lanjutnya.
Menag juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi covod-19 tahun ini.
Demi memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
Baca: Promo Indomaret Hanya 3 Hari Periode 4-6 Juni 2021, Simak Katalog Lengkapnya
Baca: Erick Thohir Beberkan Penyebab Keuangan PT Garuda Indonesia ‘Merah’
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.
Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara.
Negara tersebut satu di antaranya ialah Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.
Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.
Meskipun larangan masuk telah dicabut, para pelancong masih memerlukan prosedur karantina.