Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Amon Djobo lahir di Kalabahi, Alor pada 22 Februari 1960.
Saat maju dalam Pilbup, Amon Djobo diusung oleh tujuh partai, yaitu Nasdem, PKS, PDIP, PPP, PAN, Demokrat, dan Gerindra.
Sebelum menjadi orang nomor satu di Alor, Amon Djobo adalah seorang PNS yang telah bekerja selama 35 tahun.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sebagai seorang pejabat, sudah menjadi Amon Djobo untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Amon Djobo sudah tujuh kali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN).
Saat maju sebagai calon Bupati Alor periode 2014 - 2019, Amon Djobo memiliki harta sebesar 290.504.954 berdasarkan laporan pada 2013.
Sementara setelah menjabat sebagai Bupati Alor, Amon Djobo memiliki harta kekayaan Rp 711.256.954 per 2017.
Terakhir, ia melaporkan harta kekayaannya pada 2 Februari 2021 dengan total harta yang dimiliki sebesar Rp 1.240.638.077.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan milik Amon Djobo.
Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang kesemuanya berada di Alor dengan nilai Rp 942 juta.
Selain itu, Amon Djobo juga memiliki dua unit mobil senilai Rp 90 juta serta harta bergerak lainnya, Rp 80.130.000.
Aset lain yang dimiliki Amon Djobo adalah kas dan setara kas yang nilainya Rp 128.508.077.
Saat menjabat sebagai Bupati Alor, Anom pernah dikritik habis-habisan karena melakukan mutasi terhadap ribuan ASN di Alor.
Ia melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada 27 Juni 2018.
Amon Djobo dikhawatirkan yang menyalahi UU Pilkada sehingga dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jakarta pada Maret 2019.
Baca: Profil Lengkap Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk India Ferdy Nico Yohannes Piay
Baca: Bantah Ada Sindiran, Aria Bima Sebut Ganjar Digadang-gadang Jadi Kader Terbaik oleh Megawati
Heriyanto, kuasa hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor, Roberth J Tubulau menduga Amon Djobo melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Menurut Heriyanto, penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018.
Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Alor.