Ernest Prakasa hingga Zaskia Adya Mecca Kompak Kritik Sinetron Suara Hari Istri

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warganetmenyoroti tokoh Zahra yang diperankan oleh Lea Ciarachel dalam sinetron Suara Hati Istri.

Istri sutradara Hanung Bramantyo ini bahkan menyinggung orangtua Lea yang memberi izin putrinya untuk melakoni peran Zahra.

Unggahan Zaskia ini bertuliskan “19 Tahun Jadi Batas Usia Munimal Lakukan Pernikahan.

Baca: Sinetronnya Dikecam, Beredar Pengakuan Lea Ciarachel Tak Nyaman Perankan Karakter Zahra

Baca: Masjid Kobe Jepang

Dalam unggahan tersebut banyak yang menyimpulkan bahwa sinetron Suara Hati Istri justru mendukung pernikahan di bawah umur.

“Semoga hal ini menjadi concern orang tua Zahra (krn anak dibawah umur belum bisa ttd kontrak sendiri) untuk lebih membantu anak memilih pekerjaan yang tepat,” lanjutnya.

Zaskia juga berharap adanya tindakan tegas dari KPI serta lebih ketat lagi dalam mengawasi tayangan-tayangan yang beredar di layar kaca.

Zaskia Adya Mecca kritik sinetron Suara Hati Istri (Tangkap layar)

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) melaporkan sinetron Suara Hati Istri ke KPI.

Kompaks meminta KPI untuk menghentikan sinetron yang menggunakan aktris berusia 15 tahun menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.

Kompaks menilai sinetron tersebut mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung praktik perkawinan anak.

“Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat pada rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya,” tulis Kompaks dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Menurut Kompaks, sinetron tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.

Baca: KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)

Baca: Wahyudi

Warganetmenyoroti tokoh Zahra yang diperankan oleh Lea Ciarachel dalam sinetron Suara Hati Istri. (Indosiar)

Sebab, tayangan sinetron itu sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran".

Menurut Kompaks, sinetron tesebut sangat disayangkan karena terkesan mendukung, bahkan mendapat keuntungan dari isu perkawinan anak.

"Sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," kata dia.

Lebih lanjut, Kompaks juga meminta Lembaga Sensor Film untuk bekerja secara kritis, benar, dan bertanggung jawab atas penayangan sinetron tersebut.

Mereka pun berharap jaringan penyiar Indosiar dan rumah produksi Mega Kreasi Films juga bertanggung jawab kepada masyarakat secara sosial dengan memproduksi dan menayangkan konten edukatif terkait dengan isu perkawinan anak.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun diminta untuk terlibat mendalami serta memberikan perlindungan kepada aktris di bawah umur di sinetron tersebut.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Restu)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer