Kemudian tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dirinya juga menjelaskan jika ada tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.
Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.
Baca: Ada Upaya Peretasan, Muncul Foto dan Video Porno Muncul dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK
Baca: Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Diberhentikan