Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan, Wakil Ketua KPK: 51 dari 75 Orang Harus Dipecat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes wawasan Kebangsaan sudah ditentukan.

75 pegawai tersebut tetap dinyatakan tak lolos dan harus berhenti dari KPK.

Namun setelah diadakan rapat, Wakil Ketua KPK Alexander Warwata mengatakan ada beberapa pegawai yang bisa diselamatkan.

Menurutnya, hanya 24 orang yang tetap bisa menjadi pegawai KPK.

Dari situ, 51 orang yang tak lolos tetap diberhentikan menjadi pegawai KPK.

Dilansir dari KompasTV, rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB dan Pimpinan KPK di Kantor BKN Jakarta Timur.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat rilis penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

24 pegawai terselamatkan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan dididik dan mengikuti tes lanjutan untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Sisanya 24 pegawai masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN.

Penilaian merah

Sementara itu, Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Baca: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK: 51 Orang Dipecat dan 24 Lainnya Dites Ulang

Baca: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji, Diduga Langgar Kode Etik

Hal ini ia sampaikan seusai rapat koordinasi membahas tindak lanjut pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam rapat tersebut hadir pula Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.

Hal tersebut sesuai dangan Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Selain itu, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai.

Kemudian tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dirinya juga menjelaskan jika ada tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.

Baca: Ada Upaya Peretasan, Muncul Foto dan Video Porno Muncul dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK

Baca: Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Diberhentikan

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer