Anggota DPRD Jadi Tersangka Penembakan, Motif Pelaku Sakit Hati pada Korban yang Dituduh Curi Motor

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Jadi Tersangka Penembakan, Motif Pelaku Sakit Hati pada Korban yang Dituduh Curi Motor

Dari tiga orang tersebut, satu orang telah dinyatakan meninggal dunia sehingga kini tersisa dua orang sebagai tersangka.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Satu tersangka yang meninggal dunia adalah EPZ.

Ia disebutkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.

"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.

Dua tersangka lainnya akan melanjutkan proses hukum.

Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Rusdi menjamin polisi akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," ucapnya.

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu langkah yang patut diapresiasi. Kami berharap proses pengadilan bisa disegerakan sehingga masalah yang sebenarnya bisa dibuka dan keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bisa didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Taufan berharap Polri segera menyelesaikan rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait perkara tersebut.

Dia meminta polisi untuk menelusuri dan mengungkap berbagai temuan lainnnya, misalnya terkait kendaran yang berada di lokasi kejadian dan kepemilikan senjata.

"Kami juga menunggu langkah lebih cepat untuk rekomendasi kami yang lain misalnya soal kepemilikan senjata," ucap Taufan.

"Ini penting untuk memperjelas kasus ini," tutur dia.

Baca: Eks Pemain NFL Tembak Mati 5 Orang Lalu Tembak Kepala Sendiri: Lagi, Insiden Penembakan Massal di AS

Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Seperti diketahui, peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Tiga polisi dari Polda Metro Jaya jadi terlapor dalam perkara itu.

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.


(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer