Motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati kepada korban yang berinisial L, warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, pada 27 Maret 2021 lalu.
L dituduh mencuri motor milik salah satu pegawai toko milik H.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.
"Sementara korban adalah residivis kasus pencurian motor," kata Gatot.
Diketahui H merupakan pelaku utama atau eksekutor penembakan speerti dilansir dari Kompas.com.
Tak hanya H saja, penyidik Polres Bangkalan ikut menetapkan dua tersangka lain dalam penembakan L.
Mereka adalah S dan M.
Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter ketika menembak L.
Korban L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan.
Sebagai informasi anggota DPRD Bangkalan ini adalah angota Fraksi Partai Gerindra.
Baca: Sopir Taksi Online yang Kena 10 Tembakan Sempat Ajak 4 Begal Berduel, Pelaku Malah Kabur ke Hutan
Baca: Bentrokan Baru Terjadi Lagi, Israel Tembakkan Gas Air Mata ke Warga Palestina yang Hadir Salat Jumat
Informasi tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Anwar Sadad Pelaksana tugas Ketua DPW Partai Gerindra Jawa Timur, Jumat (21/5/2021).
"H adalah anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bangkalan. Tentunya akan ada sanksi jika secara hukum terbukti," papar Anwar.
Anwar Sadad menjelaskan partai tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk tersangka H ini.
Hal ini sesuai arahan DPP Partai Gerindra.
"Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Partai Gerindra, lanjut Anwar, tidak ada kepentingan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang dijalankan polisi.
"Sebagai warga negara, saudara H memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri. Silakan gunakan hak itu sebaik-baiknya agar publik akan mengetahui kejelasan dari kasus ini," jelas Anwar.
Sebanyak tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dari tiga orang tersebut, satu orang telah dinyatakan meninggal dunia sehingga kini tersisa dua orang sebagai tersangka.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Satu tersangka yang meninggal dunia adalah EPZ.
Ia disebutkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.
"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Dua tersangka lainnya akan melanjutkan proses hukum.
Rusdi menjamin polisi akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," ucapnya.
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu langkah yang patut diapresiasi. Kami berharap proses pengadilan bisa disegerakan sehingga masalah yang sebenarnya bisa dibuka dan keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bisa didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Taufan berharap Polri segera menyelesaikan rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM terkait perkara tersebut.
Dia meminta polisi untuk menelusuri dan mengungkap berbagai temuan lainnnya, misalnya terkait kendaran yang berada di lokasi kejadian dan kepemilikan senjata.
"Kami juga menunggu langkah lebih cepat untuk rekomendasi kami yang lain misalnya soal kepemilikan senjata," ucap Taufan.
"Ini penting untuk memperjelas kasus ini," tutur dia.
Baca: Eks Pemain NFL Tembak Mati 5 Orang Lalu Tembak Kepala Sendiri: Lagi, Insiden Penembakan Massal di AS
Seperti diketahui, peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Tiga polisi dari Polda Metro Jaya jadi terlapor dalam perkara itu.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)