Bahkan PU juga terkena penyakit kelamin lantaran dalam sehari, ia dipaksa melayani dua hingga tiga orang laki-laki hidung belang.
"Dari kronologi itu terjadi kejahatan seksual yang sistematis dan kemudian visumnya juga jelas, karena mengakibatkan anak itu mengalami benjolan-benjolan atau istilahnya sejenis kista dan ketularan, terjangkit penyakit kelamin menular," tuturnya.
Alat bukti lainnya merupakan keterangan saksi-saksi dan korban yang telah tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
"Dari keterangan saksi juga, tetangga juga, kemudian dari keluarga korban," kata Arist.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menjelaskan kekerasan anak tergolong sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Hal itu guna menanggapi dugaan kasus persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak anggota dewan berinisial AT (21).
Tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca: Empat Pria yang Perkosa Seorang Istri di Depan Suaminya yang Terikat Jalani Eksekusi Gantung di Iran
Baca: Gadis Bisu di Aimere-Ngada Diperkosa Bergiliran oleh 2 Pemuda di Belakang Kamar Mandi Tempat Wisata
Baca artikel terkait kejahatan anak anggota DPRD Kota Depok di sini.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Perdagangan Anak