AT disangkakan kasus persetubuhan dan perdagangan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi membenarkan pihaknya telah menetapkan AT sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," ujar Kombes Aloysius Suprijadi saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/5/2021).
Penetapan tersangka sendiri, sambung Aloysius, baru dilakukan pada hari ini.
Sebelumnya, bocah berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu.
Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.
Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU jalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin.
Akibatnya, ia harus menjalani operasi pengangkatan benjolan.
Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.
Setelah diberikan konseling, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikannya sendiri.
Selama sebulan disekap, PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang.
Oleh sebab itu, PU tertular penyakit kelamin.
Baca: Waket DPRD Sulut Dicopot Setelah Berselingkuh & Seret Istri Pakai Mobil: Bukan Kejahatan Berat
Baca: Siswi SMA Diperkosa hingga 8 Kali, Kasusnya Diketahui setelah Video Perkosaannya Beredar
Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepolisian segera mengamankan anak anggota dewan berinisial AT (21) yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada bocah SMP berinisial PU (15).
Sejak kasusnya dilaporkan ke Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021) lalu, setidaknya kuasa hukum beserta orangtua korban telah mengumpulkan dua alat bukti.
"Jadi semua alat bukti, paling tidak dua alat bukti juga cukup," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Alat bukti pertama berupa hasil visum yang menunjukkan memar bekas tindak kekerasan fisik.
Diketahui bahwa PU kerap kali dipukul oleh AT apabila menolak untuk melayani pelanggan yang telah dipesan olehnya.
Bahkan PU juga terkena penyakit kelamin lantaran dalam sehari, ia dipaksa melayani dua hingga tiga orang laki-laki hidung belang.
"Dari kronologi itu terjadi kejahatan seksual yang sistematis dan kemudian visumnya juga jelas, karena mengakibatkan anak itu mengalami benjolan-benjolan atau istilahnya sejenis kista dan ketularan, terjangkit penyakit kelamin menular," tuturnya.
Alat bukti lainnya merupakan keterangan saksi-saksi dan korban yang telah tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
"Dari keterangan saksi juga, tetangga juga, kemudian dari keluarga korban," kata Arist.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menjelaskan kekerasan anak tergolong sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Hal itu guna menanggapi dugaan kasus persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak anggota dewan berinisial AT (21).
Tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca: Empat Pria yang Perkosa Seorang Istri di Depan Suaminya yang Terikat Jalani Eksekusi Gantung di Iran
Baca: Gadis Bisu di Aimere-Ngada Diperkosa Bergiliran oleh 2 Pemuda di Belakang Kamar Mandi Tempat Wisata
Baca artikel terkait kejahatan anak anggota DPRD Kota Depok di sini.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Perdagangan Anak