Menurut Novel, SK tersebut dilakukan secara sepihak oleh FIrli Bahuri.
“Yang kedua kita tahu bahwa Prof. Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detil permasalahan.
Belum mendengarkan laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK.
Belum juga melakukan telaah dokumen juga terkait data-data atau aturan lainnya.
Tiba-tiba memberi pendapat ke publik, seolah-olah SK yang ditandatangani oleh Firli Bahuri seolah benar, padahal itu dilakukannya secara sepihak,” ujarnya.
Baca: Profil & Harta Kekayaan Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang Baru Saja Dilantik Jokowi
Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023
Tindakan Indriyanto ini duduga melanggar nilai-nilai profesionalisme.
Novel menegaskan, bahwa dewan pengawas berfungsi sebagai pengawas, bukan sebagai pembela.
“Bagaimana bisa diharapkan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak. Padahal fungsinya adalah pengawas, bukan pembela.
Jadi saya tegaskan, Prof. Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya pak Firli Bahuri, oleh karena itu Dewas juga harus paham,” tutunya.
SIMAK BERITA LAINNYA MENGENAI NOVEL BASWEDAN DAN KPK